infoinhil.com .: Situs Berita Inhil :.

Sunday
Sep 05th
Home Konsultasi

Konsultasi

JENIS DAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Diasuh oleh TIARRAMON, SH, MH (Ketua LBH, Advokasi dan Praktek Peradilan Fakultas Hukum UNISI)

Assalamualaikum.Wr.Wb.
Begini pak, Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercantum dalam UUD Negara RI BAB I Pasal 1 ayat 3 dengan demikian negara ini diatur harus berdasarkan hukum. Saya sering mendengar ada istilah undang-undang, peraturan perundang-undangan, TAP MPR, Peraturan Pemerintah, Perda, dll. Dalam hal ini saya ingin bertanya :

1.   Apakah antara istilah undang-undang dan peraturan perundangan-undang itu sama ?

2.   Sebagai Negara hukum apakah istilah-istilah yang saya sebutkan diatas merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ?

AM (Tembilahan) 

Selanjutnya...
 

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA PADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU.

diasuh oleh TIARRAMON, SH, MH (Ketua LBH, Advokasi dan Praktek Peradilan Fakultas Hukum UNISI

 

Assalamualaikum.Wr.Wb.
Begini pak sehubungan telah dikeluarkanya PP No 83 tahun 2008.Dan disahkan tagal 31 juni 2009, disitu kan menjelaskan tentang persyaratan Dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma pada masyarakat yg tidak mampu.
Yang ingin saya tanyakan disini apa maksud dari PP tentang bantuan hukum secara cuma2 kepada masyarakat yg tidak mampu,kusus advokasi?
Sekian dan terima kasih.Wassalamualaikum.Wr.Wb.

Selanjutnya...

Diputus Bebas, Barang Bukti Tetap Di Tahan

Diasuh Oleh : Tiar Ramon, SH., MH
Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Advokasi & Praktek Peradilan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri, Tembilahan Riau.



Yth, pengasuh, bersama surat ini saya ingin menanyakan kepada pengasuh tentang permasalahan yang berkaitan dengan suatu kasus hukum yang yang sedang dialami saudara saya, sebut saja namanya MS. Secara ringkas kasusnya sebagai berikut :
Sekitar beberapa bulan yang lalu MS ditangkap, ditahan karena dituduh telah melakukan tindak pidana. Begitu juga barang milik MS disita untuk kepentingan proses hukum karena akan dijadikan barang bukti tentang tindak pidana yang dilakukan oleh MS tersebut. Setelah melalui proses persidangan oleh majelis hakim MS diputus bebas, ternyata tindak pidana yang dilakukan oleh MS tidak terbukti. Akhirnya MS pun dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Cuma masalahnya adalah ketika ketika barang bukti yang disita tersebut mau diambil, oleh jaksa penuntut umum tidak bisa dengan alasan perkara MS sedang dalam upaya hukum kasasi dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara barang bukti tersebut bagi MS sangat penting karena digunakan untuk kepentingan mencari nafkah dan sumber kehidupannya.

Adapun pertanyaan saya sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan putusan bebas ?
2. Apa benar kalau putusan bebas, sementara terdakwa dikeluarkan dari tahanan, barang buktinya masih belum dapat diambil hanya dengan alasan jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi ?
3. Apakah jaksa penuntut umum dapat dituntut secara perdata (ganti rugi) karena telah menahan barang bukti milik MS, sementara putusan pengadilan telah menetapkan barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, dalam hal ini tentu MS ?
Terimakasih (dari MR di Tbh).

Selanjutnya...

"Dikelas, Saya Selalu Diejek Teman-Teman"

Diasuh Oleh : Tiar Ramon, SH., MH
Ketua LBH, Advokasi & Praktek Peradilan Fakultas Hukum UNISI

 

Assalamualaikum, Wr. Wb

Saya seorang mahasiswa di UNISI ini, saya mempunyai keluhan yang sangat membuat terbebani akan masalah ini. Saya telah mengikuti pelajaran tentang ”HAM”. Saya dan teman-teman mengetahui makna HAM tersebut. Namun yang membuat saya gundah, di dalam kelas saya selalu menjadi bahan ejekan teman-teman saya, walaupun pada awalnya saya santai saja namun makin lama ejekan itu makin membuat saya terganggu, sehingga membuat saya jadi malas masuk ke kelas saya walaupun teman-teman cuma bercanda namun perkataan mereka membuat hati saya sakit.

Jadi saya sangat memohon, berilah saya solusi untuk masalah ini, karena saya merasa terbebani dan membuat saya ”down” karena saya digelari ”wanita....” (maaf pembaca sekalian kata-kata wanita dan seterusnya tidak bisa kami tampilkan karena atas permintaan ybs). Berdasakan hal-hal diatas saya sangat berharap bantuannya. Terima kasih.
(dari I.F).

Selanjutnya...
 
 
Perhatian!! Pengambilan gambar dan pengutipan berita di infoinhil harus mencantumkan infoinhil.com atau kami akan menuntut secara hukum karena melanggar UU Hak Cipta.

 

Statistics

Anggota : 54
Konten : 1106
Web Link : 6
Jumlah Kunjungan Konten : 634117

Tamu Online

Kami memiliki 25 Tamu online