Diasuh Oleh : Tiar Ramon, SH., MH
Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Advokasi & Praktek Peradilan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri, Tembilahan Riau.
Yth, pengasuh, bersama surat ini saya ingin menanyakan kepada pengasuh tentang permasalahan yang berkaitan dengan suatu kasus hukum yang yang sedang dialami saudara saya, sebut saja namanya MS. Secara ringkas kasusnya sebagai berikut :
Sekitar beberapa bulan yang lalu MS ditangkap, ditahan karena dituduh telah melakukan tindak pidana. Begitu juga barang milik MS disita untuk kepentingan proses hukum karena akan dijadikan barang bukti tentang tindak pidana yang dilakukan oleh MS tersebut. Setelah melalui proses persidangan oleh majelis hakim MS diputus bebas, ternyata tindak pidana yang dilakukan oleh MS tidak terbukti. Akhirnya MS pun dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Cuma masalahnya adalah ketika ketika barang bukti yang disita tersebut mau diambil, oleh jaksa penuntut umum tidak bisa dengan alasan perkara MS sedang dalam upaya hukum kasasi dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara barang bukti tersebut bagi MS sangat penting karena digunakan untuk kepentingan mencari nafkah dan sumber kehidupannya.
Adapun pertanyaan saya sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan putusan bebas ?
2. Apa benar kalau putusan bebas, sementara terdakwa dikeluarkan dari tahanan, barang buktinya masih belum dapat diambil hanya dengan alasan jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi ?
3. Apakah jaksa penuntut umum dapat dituntut secara perdata (ganti rugi) karena telah menahan barang bukti milik MS, sementara putusan pengadilan telah menetapkan barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak, dalam hal ini tentu MS ?
Terimakasih (dari MR di Tbh).